JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar.
Baca Juga
Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen legal.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga
Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Setelah pemeriksaan, polisi mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Menurut Ade, keberadaan sawmill ilegal menjadi mata rantai penting dalam praktik kejahatan kehutanan karena menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































