JAKARTA, iNews.id - Banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024 mengundang reaksi keras dari Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Mereka menilai, kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menyatakan temuan ini didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal. Pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
![Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/demo_rido_6.jpg)
Baca Juga
Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran
"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," kata Basri dalam konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Senin (2/12/2024).
Akibat dari buruknya distribusi ini, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.
![Relawan RIDO Demo di KPUD Jakarta, Banyak Warga Tak Dapat Undangan untuk Nyoblos Pilkada](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/ramdan_alamsyah.jpg)
Baca Juga
Relawan RIDO Demo di KPUD Jakarta, Banyak Warga Tak Dapat Undangan untuk Nyoblos Pilkada
"Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," tegasnya.