JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau akrab disapa Titiek Soeharto mendapat laporan adanya indikasi alih fungsi lahan sawah di Provinsi Bali. Padahal, saat ini pemerintah gencar melindungi lahan sawah demi mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
Menurut Titiek, laporan kondisi eksisting sawah kini sudah masuk ke dalam pendataan LBS 2024 dan ditetapkan sebagai KP2B dalam RT/RW, yakni kondisi sawah terkurung bangunan dan berpotensi terjadi alih fungsi lahan.
Baca Juga
Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud
Disebut olehnya, ini menunjukkan telah terjadi penimbunan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan terindikasi terjadi alih fungsi lahan.
"Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga lahan pertanian yang sudah eksisting saat ini agar tetap menjadi lahan sawah untuk budidaya pertanian pangan,” ucapnya dalam Kunjungan kerja (kunker) ke Kota Denpasar Provinsi Bali, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
Percepat Swasembada Pangan, Kementan Targetkan Cetak Sawah 500.000 Hektare di Kalsel
Diketahui, kebijakan Perlindungan Lahan di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, dengan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 1.082 Ha.
Sebaran luas LBS Kota Denpasar Tahun 2019 seluas 2.164 Ha, luas LBS yang terlindungi dan ditetapkan menjadi KP2B seluas 1.082 Ha atau 50 persen dari lahan sawah eksisting. Hasil Overlay LBS 2019 dan 2024 diketahui indikasi alih fungsi lahan sawah seluas 824 Ha (38 persen dari total LBS 2019).
Baca Juga