Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

3 weeks ago 14

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP pada tanggal 12 Desember 2024.

Pramono-Rano Dialog dengan Kiai NU, Janji Naikkan Gaji Guru Honorer DKI Setara UMR

Baca Juga

Pramono-Rano Dialog dengan Kiai NU, Janji Naikkan Gaji Guru Honorer DKI Setara UMR

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyetujui sektor-sektor tertentu serta besaran nilai UMSP untuk tahun 2025.

Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.

Siap-siap! Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Iuran Tapera

Baca Juga

Siap-siap! Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Iuran Tapera

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” jelas Hari di Jakarta pada Minggu (15/12).

Berikut adalah rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

Daftar 10 Daerah dengan UMR Terendah di Indonesia

Baca Juga

Daftar 10 Daerah dengan UMR Terendah di Indonesia

A. Industri Pengolahan

  • Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
  • Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
  • Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
  • Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
  • Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
  • Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
  • Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
  • Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
  • Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
  • Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
  • Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  • Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

  • Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
  • Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” ujar Hari.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |