JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga
Momen Anies Bertemu Tom Lembong di Ruang Sidang, Jabat Tangan dan Saling Senyum
Jaksa menjelaskan, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya. Mereka yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003.
Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015.

Baca Juga
Momen Pertemuan Dua Sahabat Anies dan Tom Lembong di Sidang Korupsi Impor Gula
Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010 dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011.
Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

Baca Juga