Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

21 hours ago 3

TUBAN, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dari jabatannya. Langkah ini diambil bersamaan dengan pencopotan dua pejabat struktural lainnya di lingkungan Kejari Tuban terkait dugaan suap sebesar Rp600 juta.

Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat mengalir untuk memperingan berkas tuntutan perkara kasus tambang ilegal yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

Baca Juga

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

Kasus ini tidak hanya melengserkan Supardi dari pucuk pimpinan Kejari Tuban, tetapi juga menyeret dua pimpinan di seksi tindak pidana umum. Yakni, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Ahmad Aksan, dan Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Tuban, M Ubab Sohibul Mahali.

Berdasarkan hasil skema penyidikan internal, uang suap ratusan juta rupiah tersebut mulanya dititipkan melalui Ubab, kemudian diteruskan kepada Aksan, hingga akhirnya bermuara pada Supardi. Ketiga oknum jaksa tersebut kini telah ditarik ke Kejagung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim Pengawasan.

Pascapencopotan ketiga pejabat tersebut, roda kepemimpinan dan aktivitas di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban kini diambil alih oleh Pelaksana Harian (Plh).

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban, Abdul Rasyid, tidak menampik adanya pemeriksaan intensif dari tim pengawasan tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan agung terkait dugaan suap tambang ilegal tersebut.

"Ya, karena ada laporan itu. Ada tim pengawasan Kejati turun, tim pengawasan Kejaksaan Agung juga turun. Jadi, sambil menunggu hasil pemeriksaan, semuanya sudah ditarik semua. Untuk pelayanan tetap berjalan, ada Plh Kajari dan Plh para Kasi yang melaksanakan. Kami sudah diwanti-wanti untuk mematuhi SOP, insyaAllah Kasi-kasi lain bersih semua," ujar Abdul Rasyid, Senin (20/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |