SRAGEN, iNews.id - Satlantas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Pajero yang viral menggunakan pelat nomor tak pantas yang membuat heboh jagat maya. Pengemudi berinisial N langsung ditilang, sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan setelah video Mitsubishi Pajero tersebut viral di media sosial. Pelat nomor yang digunakan dinilai tidak sesuai ketentuan dan memuat tulisan tidak pantas.
Baca Juga
Viral Fenomena Langka di Sampang, Tanah Sawah Berbunyi Nyaring Mirip Gelembung Air
Petugas kemudian menelusuri identitas kendaraan hingga menemukan pengemudinya. Mobil tersebut dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan itu tercatat secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat yang terpasang saat mobil digunakan di jalan berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian.
Baca Juga
Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?
Petugas Satlantas Polres Sragen selanjutnya melakukan penindakan berupa tilang dan menyita STNK kendaraan sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































