WNA China Pengeruk 774 Kg Emas RI Setara Rp1 Triliun Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) China Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Pengadilan mengabulkan permohonan banding terdakwa sehingga bebas dari semua dakwaan dan tahanan.

Putusan banding ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024 PT PTK tanggal 13 Januari 2025. Penerimaan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/PID.SUS/2024/PN KTP tanggal 10 Oktober 2024.

Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, 3 Pekerja Kritis Luka Bakar

Baca Juga

Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, 3 Pekerja Kritis Luka Bakar

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tulis keterangan amar lainnya dalam laman Pengadilan Tinggi Pontianak dikutip Rabu (15/1/2025).

Yu Hao sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Ketapang usai didakwa mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Februari hingga Mei 2024.

Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 5 Orang Ditangkap Kamp Dibakar

Baca Juga

Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 5 Orang Ditangkap Kamp Dibakar

Dalam kasus ini, terdakwa Yu Hao berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining). Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |