JAKARTA, iNews.id - Keberhasilan kebijakan disabilitas dinilai tidak lagi ditentukan oleh banyaknya regulasi, melainkan efektivitas implementasinya. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi momentum untuk menguji komitmen tersebut.
Saat ini, pemerintah telah memiliki tujuh peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga
Pramono Siapkan Lift untuk Penyeberangan usai Viral Petugas TJ Bantu Disabilitas di HI
Menanggapi hal tersebut, sociopreneur dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial (2019–2024), Angkie Yudistia, menilai tantangan terbesar kini bukan lagi menyusun regulasi, tetapi memastikan seluruh kebijakan benar-benar berjalan.
"Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat," kata Angkie di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Polri Buka Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Penempatan Disesuaikan Kompetensi
Dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, menurutnya, apresiasi tidak boleh menghentikan ruang evaluasi karena ukuran keberhasilan kebijakan berada pada implementasinya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































