TUBAN, iNews.id - Seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga merekam hubungan intim terlarang dengan istri orang. Rekaman tersebut kemudian dipergunakan untuk memeras korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial AR (39) akhirnya mengaku kepada suaminya tentang ancaman yang dia terima.
Baca Juga
Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos
Pelaku diketahui berinisial AYL. Dia ditangkap petugas Polsek Jenu saat menunggu korban di sebuah gazebo di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja di Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Tuban.
Baca Juga
Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan
Hubungan itu berakhir ketika korban memutuskan untuk mengakhiri kedekatan mereka. Namun, pelaku diduga tidak terima dan kemudian menggunakan rekaman video pribadi sebagai alat untuk mengancam korban.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































