SUKOHARJO, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi kasino di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, sementara 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengungkapan dilakukan penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah menindaklanjuti penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga
Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku. Penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
“Dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Brigjen Wira dikutip Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya
Dari 71 orang yang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing. Hasilnya, 30 orang diduga terlibat dalam operasional perjudian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































