JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2025). Para PMI yang dipulangkan tersebut karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
Sementara itu, sebanyak 6 PMI masih dalam penanganan khusus BP3MI Riau karena bermasalah dengan kesehatannya
![Pemerintah Kecam Penembakan Pekerja Migran Indonesia oleh Otoritas Malaysia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/28/pemerintah_indonesia_mengecam_penembakan_terhadap.jpg)
Baca Juga
Pemerintah Kecam Penembakan Pekerja Migran Indonesia oleh Otoritas Malaysia
Seluruh PMI ilegal tersebut dideportasi oleh pihak pemerintahan Malaysia karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Nantinya, para PMI ini akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Para PMI ilegal ini berasal dari 18 provinsi. Terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 27 orang, Jawa Timur 26 orang, Aceh 17 orang, Jawa Barat 7 orang, Jawa Tengah 6 orang, Kepulauan Riau 6 orang, dan Riau sebanyak 5 orang.
![5 WNI Ditembak di Malaysia Diduga Pekerja Migran Ilegal](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/26/kementerian_p2mi_soal_wni_ditembak_di_malaysia.jpg)
Baca Juga
Wamen P2MI: 5 WNI Ditembak di Malaysia Diduga Pekerja Migran Ilegal
"Untuk enam PMI yang sedang dalam penanganan khusus, berdasarkan data dari KKP bahwasannya beberapa terindikasi seperti HIV, hamil, lansia, dan yang paling rentan ada depresi, ODGJ. Ini kita sudah koordinasikan dengan dinas terkait di Dumai," ucap Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Terkait persoalan ini, BP3MI Riau sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Sosial Riau, Dinas Kesehatan, dan pihak Rumah Sakit Jiwa. Sementara, dalam kasus pemulangan PMI, BP3MI Riau mencatat ada enam kasus pemulangan PMI ilegal dengan total keseluruhannya sebanyak 213 orang.
Editor: Aditya Pratama