SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisal BH (39) warga Desa Ketapang Laok, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka BH ditangkap di jalan raya Kedungdung. Dia menjadi satu dari tiga pembunuh Abdul Razek yang mayatnya ditemukan terkubur di atas bukit.

Baca Juga
Pembunuh Mama Muda di Lampung Selatan Ditangkap saat Mudik ke Jakarta, Ternyata Suaminya
Selama 2 tahun pelarian, tersangka keluar Pulau Madura dan tinggal di Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Tersangka diamankan saat hendak pulang mudik lebaran menuju rumahnya," ujar Kapolres, Jumat (11/4/2025)

Baca Juga
Bebas Ginting Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Menurutnya, tersangka BH melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih 2 tahun.
"hasil dari pemeriksaan, tersangka turut membunuh korban jarena sakit hati. Sebab korban menyelingkuhi istri sepupunya," kata Kapolres.

Baca Juga
Terungkap! Oknum TNI AL Diduga Pembunuh Wartawati di Banjarbaru Ternyata Sang Pacar
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Donald Karouw