PANGANDARAN, iNews.id - Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar. Keempat tersangka yakni berinisial HS, AR, BL dan AS.
Baca Juga
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, para tersangka ditangkap di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/5/2026).
"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," ujar AKBP Edi, Senin (29/6/2026).
Baca Juga
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar
Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































