4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

2 weeks ago 12

PANGANDARAN, iNews.id - Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar. Keempat tersangka yakni berinisial HS, AR, BL dan AS.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, para tersangka ditangkap di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/5/2026).

"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," ujar AKBP Edi, Senin (29/6/2026).

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Baca Juga

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |