JAKARTA, iNews.id - Empat cara ini bisa dilakukan untuk cek apakah KTP kamu dipakai pinjol oleh orang lain. Pinjaman online atau pinjol diketahui semakin marak digunakan di Indonesia.
Namun, di balik kemudahannya, muncul risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk penyalahgunaan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila KTP kamu digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, ini bisa menimbulkan masalah besar.
![6 Cara Bebas dari Utang Pinjol, Nomor 3 Ampuh Lunasi Cicilan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/05/16/ilustrasi_terlilit_utang_pinjol.jpg)
Baca Juga
6 Cara Bebas dari Utang Pinjol, Nomor 3 Ampuh Lunasi Cicilan
Cek Apakah KTP Kamu Dipakai Pinjol oleh Orang Lain
1. Periksa Riwayat Pinjaman di SLIK OJK
Berdasakan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda bisa memeriksa riwayat pinjaman. Diketahui, pinjol legal harus terdaftar dan diawasi OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK adalah alat utama untuk mengetahui apakah ada pinjaman atas nama kamu.
![Polisi Dalami Motif Kematian Satu Keluarga di Cirendeu Tangsel, Terjerat Pinjol?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/15/polisi_mendalami_motif_sekeluarga_tewas_di_cirende.jpg)
Baca Juga
Polisi Dalami Motif Kematian Satu Keluarga di Cirendeu Tangsel, Terjerat Pinjol?
Anda cukup mengunjungi situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id) dan mencari layanan permintaan informasi SLIK. Kemudian mengisi formulir, verifikasi data dan cek hasil laporan.
2. Gunakan Pinjol Legal
Seperti disebutkan di atas, hanya pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Penyedia pinjol legal pun memiliki fitur untuk mengecek status akun.
Anda bisa menghubungi layanan pelanggan fintech tersebut atau menggunakan fitur pencarian data di aplikasi mereka untuk mengecek riwayat pinjaman.
3. Pantau Email hingga SMS
Penyalahgunaan KTP sering kali meninggalkan jejak berupa notifikasi. Jika kamu menerima email, SMS, atau telepon tentang pinjaman yang tidak kamu ajukan, jangan diabaikan!
Catat informasi yang kamu terima, termasuk nama aplikasi pinjol dan jumlah pinjaman. Kemudian laporkan ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar dapat ditindaklanjuti.