MAMUJU, iNews.id – Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satu tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi polisi di empat lokasi penambangan ilegal yang tersebar di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau. Para pelaku ditangkap saat diduga sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Baca Juga
Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, keempat tersangka ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Penetapan tersangka yang dapat kami sampaikan pada sore hari ini berkaitan dengan lokasi tambang emas ilegal. Dua lokasi berada di Kecamatan Kalumpang dan dua lainnya di Kecamatan Bonehau," ujar Ferdyan dikutip dari iNews Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar
Di lokasi pertama di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan AM, seorang karyawan swasta asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. AM diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































