JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap menjaga keberlanjutan bisnis meski putusan hukum pailit berstatus inkrah.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit Sritex memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga
BEI Minta Sritex Beri Penjelasan ke Investor usai Pailit Inkrah
“Kita minta perusahaan tetap going concern dan kami sudah berkomunikasi bahwa ekspor tetap berjalan, karena status daripada kawasan berikat masih tetap berjalan,” ujar Airlangga di Gedung Sarinah, Jakarta, dikutip, Sabtu (20/12/2024).
Pernyataan Airlangga sekaligus menjadi penegasan atas komitmen pemerintah dalam mendukung industri tekstil tetap berjalan di tengah krisis. Saat ini, Sritex telah mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan penolakan kasasi.
Baca Juga
Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA
Airlangga menggarisbawahi pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau proses hukum, silakan saja berproses,” ucapnya.
Baca Juga
Begini Skenario Pemerintah untuk Selamatkan Sritex yang Status Pailitnya Inkrah
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow