Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

1 day ago 2

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dalam lingkungan keluarga. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anaknya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024 ketika korban masih berusia anak.

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

Baca Juga

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan dan dukungan pemulihan,” kata Rita, Selasa (11/8/2026). 

Perkara tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban memperoleh pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Baca Juga

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan dan sejumlah saksi lainnya. Penyidik juga mengecek tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |