JAKARTA, iNews.id - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada dipangkas Rp81,38 triliun pada 2025. Total anggaran yang diterima menurun dari sebelumnya Rp110,95 triliun menjadi hanya Rp29 triliun.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan pemangkasan anggaran ini berdampak pada pembangunan beberapa infrastruktur yang tertunda pada 2025.
Baca Juga
Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian-Lembaga Tembus Rp256,1 Triliun, Berikut Rinciannya
"Tentunya terganggu (pemangkasan anggaran). Pembangunan jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan," kata Diana di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 50 persen anggaran digunakan untuk operasional, 24 persen untuk belanja infrastruktur dan sisanya untuk pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dan SBSN dan Hibah Luar Negeri (HLN).
Baca Juga
Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen
"Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus dijalankan untuk yang HLN karena sudah committed, kemudian SBSN juga sudah commited juga. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," kata Diana.
Baca Juga