Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

3 weeks ago 22

DENPASAR, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Star, Kota Denpasar, Bali, Jumat (7/8/2026)pukul 00.40 WITA. Polisi menduga peredaran narkoba tersebut dilakukan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Operasi dilakukan pada Jumat dini hari.

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

"Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," ujar Brigjen Eko, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik masih mendalami aktivitas dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 Sangat Tidak Boleh!

Baca Juga

Pramono Kecam Temuan 995 Senjata, Narkoba hingga CD Porno di Sekolah Jaksel: Sangat Tidak Boleh!

Brigjen Eko mengungkapkan, peredaran narkoba di Five Star diduga melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," katanya.

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Propam Polri, Ada Apa?

Baca Juga

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Propam Polri, Ada Apa?

Namun, polisi belum membeberkan secara terperinci mengenai bentuk keterlibatan pihak manajemen. Identitas pihak yang diamankan dalam operasi itu juga belum disampaikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut juga masih dimintai keterangan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |