Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

1 week ago 9

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita uang senilai Rp52,5 miliar dari kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89. Diketahui, trading tersebut dikelola oleh PT SMI.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.

Penampakan Barbuk Investasi Bodong Robot Trading, Ada Tesla hingga Uang Rp52,5 M

Baca Juga

Penampakan Barbuk Investasi Bodong Robot Trading, Ada Tesla hingga Uang Rp52,5 M

Namun, pihaknya saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.

Ratusan Korban Investasi Bodong Kripto EDC Cash Geruduk PN Bekasi

Baca Juga

Ratusan Korban Investasi Bodong Kripto EDC Cash Geruduk PN Bekasi

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.

 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal

Baca Juga

Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |