JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polisi pun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Kami diperintahkan kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang, Minta Data ke Kades Kohod
Dia menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.
“Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” ujar dia.
Baca Juga
Menteri ATR Copot 6 Pegawai buntut Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang
Dia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” jelas dia.
Baca Juga
KKP Sebut Pagar Laut Serang Bagian dari Pagar 30 Km di Perairan Tangerang
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow