JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan kali ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan penindakan ini dilakukan pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan
"Pada tanggal 31 Agustus-1 September 2026 Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan kantor DJBC Marunda telah mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap
Selain itu, DJBC menerima pelimpahan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran sebanyak 45 koli berisi 716.000 batang rokok dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp534 juta.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































