JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran.
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menyebut penindakan bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di salah satu perusahaan ekspedisi. Petugas mencurigai sejumlah paket dan kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan identitas serta surat perintah.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya
"Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai," demikian keterangan Kanwil DJBC Kalbagsel, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan keterangan pihak ekspedisi, penerima barang diketahui baru saja meninggalkan lokasi untuk mencari mobil pikap sewaan yang akan digunakan mengangkut paket tersebut.
Baca Juga
Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Petugas kemudian menyisir area sekitar ekspedisi dan menemukan seorang pria berinisial FS dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dimintai keterangan, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































