Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

5 hours ago 5

SURABAYA, iNews.id – Pemuda asal Kabupaten Bangkalan, M Syifak, terdakwa pencurian tas berisi uang Rp5.000 dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Surabaya, Kamis (30/7/2026) sore.

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Baca Juga

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Di hadapan majelis hakim, terdakwa M Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan di area parkiran kantor Shopee Express yang berlokasi di Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Terdakwa merusak dan membobol jok sepeda motor Honda Vario milik korban secara paksa, lalu mengambil tas di dalamnya yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

Meski nominal uang yang didapatkan sangat kecil, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta akibat kerusakan fisik pada jok sepeda motor serta hilangnya barang-barang di dalam tas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini. 

Merespons putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |