Cilacap, infojateng.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta ikut mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berlangsung sesuai ketentuan. Di Kabupaten Cilacap, Pilkades tahun ini dijadwalkan digelar di 47 desa, disusul 177 desa pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Sekda Cilacap Annisa Fabriana saat membacakan sambutan Plt Bupati Cilacap dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (21/9/2026).
Annisa mengatakan BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengawasi kinerja kepala desa. Namun, pengawasan perlu dilakukan secara objektif dan konstruktif dengan tetap menjaga kemitraan dengan pemerintah desa.
“Tahun ini ada Pilkades di 47 desa. Ini memerlukan perhatian khusus dari Bapak Ibu BPD yang kebetulan desanya menjadi tempat hajat Pilkades. Tahun 2027 juga akan digelar di 177 desa,” kata Annisa.
Dia berharap seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kepala desa yang berkualitas serta sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031 Marwoto mengatakan organisasinya diharapkan menjadi wadah komunikasi anggota BPD sekaligus menyalurkan aspirasi kepada pemerintah.
“Harapannya ABPEDNAS bisa bersinergi dengan pemerintah untuk membangun masyarakat. Kalau bisa, dalam musrenbang kecamatan maupun kabupaten kami ikut dilibatkan,” ujarnya.
Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Abdul Kholik mengingatkan BPD untuk menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, fungsi tersebut dapat diperkuat melalui penyusunan peraturan desa yang mengatur persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dia mencontohkan pengaturan musim tanam dan pengelolaan sampah desa. Menurutnya, sejumlah praktik sudah berjalan di masyarakat, tetapi belum seluruhnya memiliki aturan yang jelas di tingkat desa.
“Praktiknya sudah ada, tetapi aturannya belum jelas. Misalnya pengaturan musim tanam. Begitu juga soal sampah, sudah ada perda, tetapi di bawah belum ada tata kelola yang dipahami bersama,” katanya.
Abdul Kholik menambahkan, ABPEDNAS akan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irvan Jaya mengapresiasi pengukuhan pengurus ABPEDNAS.
Menurutnya, BPD dan Kejaksaan dapat menjalankan peran masing-masing, terutama dalam memberikan pemahaman hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Penyusunan program dan penganggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno juga berharap pengurus ABPEDNAS dapat menjalankan tugas dengan baik. Dia mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa agar bekerja sesuai ketentuan karena pelaksanaan pemerintahan juga mendapat pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Pengukuhan pengurus DPC ABPEDNAS Cilacap diawali pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri Annisa Fabriana, Suyatno, Muhammad Irvan Jaya, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Cilacap. (eko/redaksi)

5 hours ago
2
















































