Polisi Bongkar Sediaan Farmasi Ilegal di Purworejo, 565 Pil dan 75 Tramadol Disita

5 hours ago 3

Purworejo, infojateng.id – Satresnarkoba Polres Purworejo mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Banyuurip. Seorang pemuda berinisial NBR (22) diamankan bersama ratusan butir pil dan tramadol.

Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Bambang Rachmanto.

Ida mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Peristiwa penangkapan ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Ida.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan di Kecamatan Banyuurip.

Saat penyelidikan di kawasan kos Kelurahan Kledung Kradenan, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil tramadol dalam bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi awal, saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD di Kos Soliman yang tidak jauh dari lokasi pertama,” kata Bambang.

Petugas kemudian mendatangi kamar kos NBR di Kos Soliman. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 57 plastik klip berisi pil putih berlogo “Y” dengan total 565 butir.

Selain itu, petugas menyita 75 butir tramadol. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, tas kecil berwarna oranye, botol plastik, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

NBR, warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. (eko/redaksi)  

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |