Semarang, Infojateng.id – Suasana di Pengadilan Tipikor Semarang memanas usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo, Senin (21/9/2026).
Tokoh Masyarakat Pati, Mudasir, menyayangkan kericuhan yang terjadi setelah persidangan. Menurutnya, pendukung Sudewo sejatinya masih bisa menerima tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, situasi berubah ketika salah satu JPU KPK disebut merekam massa pendukung Sudewo menggunakan kamera ponsel. Dari sinilah emosi massa mulai tersulut.
“Sebetulnya tidak dipersoalkan oleh pendukung Pak Sudewo. Namun karena selesai acara sidang itu, ada JPU yang merekam teman-teman pendukung Pak Sudewo,” kata Mudasir, Senin (21/9/2026).
Mudasir mengaku langsung mempertanyakan tindakan tersebut kepada JPU KPK Greafik Loserte. Ia bahkan meminta agar rekaman massa tersebut dihapus demi mencegah situasi berkembang lebih jauh.
“Saya sendiri tadi sempat ketemu dan menyampaikan kepada JPU Pak Greafik, ‘Pak, tolonglah. Jangan sampai nanti ini membuat situasi tidak baik’. Karena ada anggota JPU ini yang merekam. Ini tujuannya apa? Kita juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Mudasir, pendukung Sudewo telah mengikuti proses persidangan sejak awal hingga agenda tuntutan tanpa membuat persoalan berarti.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tindakan merekam massa justru terjadi setelah sidang selesai.
“Kita selaku pendukung sidang dari pertama sampai 22 ini situasinya akan selalu kondusif, tidak ada masalah. Namun oleh oknum JPU dari KPK ini perlakuannya tidak baik dan tidak sopan,” katanya.
Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan Bukan Pangkal Masalah
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.
Namun bagi Mudasir, angka tuntutan tersebut bukan satu-satunya persoalan yang membuat pendukung Sudewo kecewa.
Ia menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan tuntutan.
“Selama ini tidak ada satu saksi pun yang, saksi baik perangkat desa, yang menyatakan Sudewo menerima uang atau perintah dalam kasus perangkat desa. Nah, ini kan harusnya fakta persidangan ini juga harus dipakai,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sorotan tersendiri. Sebab, menurut Mudasir, pendukung Sudewo merasa ada jarak antara fakta yang mereka dengar selama persidangan dengan tuntutan yang akhirnya dibacakan jaksa.
Meski kecewa, Mudasir menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum.
Ia juga mengapresiasi jajaran Polrestabes Semarang yang dinilainya berhasil menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi lebih buruk.
“Walaupun JPU tidak mau klarifikasi, ketemu dengan teman-teman dari Pati, saya tetap menghormati Pak Kapolrestabes, Pak Kasat Intel. Kami mengucapkan terima kasih karena selama ini yang ikut membantu mengamankan dan situasinya juga kondusif,” katanya.
Usai Sidang, Massa Sempat Ricuh
Sebelumnya, ketegangan terjadi setelah sidang pembacaan tuntutan Sudewo berakhir.
Sejumlah pendukung berupaya mendekati area ruang sidang dan meminta penjelasan kepada pihak JPU KPK. Situasi kemudian semakin memanas ketika salah satu jaksa disebut merekam massa.
Peristiwa tersebut akhirnya memicu kericuhan dan menjadi perhatian aparat keamanan yang berjaga di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
Di tengah ketegangan itu, satu hal menjadi pertanyaan yang belum terjawab dari kubu pendukung Sudewo:
Mengapa massa yang sejak awal persidangan disebut kondusif justru direkam setelah sidang berakhir? Dan untuk kepentingan apa rekaman tersebut dibuat?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari polemik yang mengiringi perkara Sudewo menuju tahapan hukum berikutnya. (one/redaksi)

4 hours ago
1
















































