Grobogan, infojateng.id – Polres Grobogan menangani dugaan kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Kamis (10/9/2026).
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Grobogan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, anak yang menjadi korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis atau dokter.
“Dari hasil pemeriksaan tenaga medis atau dokter, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Untuk memastikan kondisi kesehatan korban secara menyeluruh, kami juga akan melakukan pengecekan kesehatan lanjutan,” kata Taufik, Sabtu (19/9/2026).
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan korban sekaligus memantau perkembangannya setelah kejadian.
Dalam proses penanganan perkara, Unit PPA Polres Grobogan juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan.
“Untuk penanganan perkara ini, dari Unit PPA tetap menggandeng stakeholder terkait, di antaranya Bapas dan DP3AKB Kabupaten Grobogan, dalam rangka penanganan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menduga peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Perselisihan disebut berawal dari aksi saling ejek yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk melakukan duel.
“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai awal mula kejadian dan tidak berkembang menjadi penafsiran lain di tengah masyarakat,” imbuh Taufik.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polres Grobogan memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Taufik juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik ketika bermain maupun saat bersosialisasi di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjaga dan mengawasi anak-anak saat bermain maupun bersosialisasi agar tidak terpengaruh melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun sesama rekan,” pungkasnya. (eko/redaksi)

4 hours ago
2
















































