Karanganyar, infojateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Ia diamankan bersama 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
DJS ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Saat diamankan, petugas memeriksa sepeda motor yang digunakan DJS. Dari dalam jok kendaraan, polisi menemukan empat paket sabu.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan awal, DJS memberikan informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, dari lokasi tersebut petugas kembali menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik,” kata Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 64 paket sabu dan satu paket besar.
Dalam pemeriksaan, DJS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi saat ini menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Yos Guntur mengatakan informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.
“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Yuliyanto.
Ia mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.
Saat ini, perkara DJS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R.
DJS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (eko/redaksi)

3 hours ago
1
















































