Banyumas, infojateng.id – Transaksi jual beli emas di sebuah SPBU di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berujung penipuan. Perhiasan yang dibeli seorang warga seharga Rp26,455 juta ternyata bukan emas asli.
Kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan korban pada 15 September 2026. Polisi menetapkan dua warga Kecamatan Purwokerto Barat sebagai tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kasus bermula pada Kamis (2/7/2026). Sekitar pukul 19.13 WIB, korban NHP, warga Kecamatan Karanglewas, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Pelaku kemudian menawarkan emas dan mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi secara tunai.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon.
Saat itu, pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat keseluruhan 19 gram. Kepada korban, perhiasan tersebut disebut memiliki kadar 16 karat.
Korban sempat melakukan pengecekan menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil pemeriksaan awal membuat korban yakin perhiasan tersebut merupakan emas asli.
Pelaku kemudian mengaku perhiasan itu milik kakaknya yang dipinjam karena membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor bagi anaknya.
Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat kotor 0,5 gram, perhiasan dihitung menjadi 18,5 gram.
Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp26.455.000. Namun, kecurigaan muncul setelah korban membawa perhiasan tersebut untuk diperiksa kembali.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban membawa kalung ke rumah saksi EP di Kecamatan Purwokerto Barat. Perhiasan kemudian diperiksa di rumah saksi FR yang juga berada di wilayah Purwokerto Barat.
“Kali ini hasil pemeriksaan berbeda. Setelah kalung digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji, perhiasan tersebut dinyatakan palsu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp26.455.000,” ungkap Petrus.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada dua tersangka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan perhiasan palsu di rumah tersangka.
Peralatan tersebut antara lain gelas pyrex untuk proses pengolahan cairan, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, serta timbangan digital.
“Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli emas, terutama jika penawaran dilakukan melalui nomor yang tidak dikenal.
Pemeriksaan keaslian dan kadar emas juga disarankan dilakukan di tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum transaksi dan pembayaran dilakukan. (eko/redaksi)

4 hours ago
1
















































