Rembang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan anggaran Rp800 juta untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 2.000 nelayan kecil selama satu tahun.
Program tersebut diwujudkan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang telah memenuhi kriteria. Kerja sama program ditandai dengan penandatanganan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026).
Bupati Rembang Harno mengatakan, perlindungan jaminan sosial penting bagi nelayan karena pekerjaan mereka memiliki berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, gelombang tinggi hingga kecelakaan kerja.
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” kata Harno.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Rembang memberikan rasa aman kepada nelayan saat bekerja. Jaminan sosial juga diharapkan dapat mengurangi beban keluarga ketika nelayan mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Plt Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami mengatakan, sasaran awal program mencapai 3.744 nelayan kecil. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat sekitar 2.000 nelayan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan iuran.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval itu masuk 2 ribu nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” ujar Dante.
Dinlutkan bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan untuk menjaring nelayan kecil yang belum memperoleh perlindungan serupa. Sementara untuk anak buah kapal (ABK), Pemkab berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi pemilik kapal.
Dante menargetkan anggaran program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2026. Bantuan iuran diberikan selama satu tahun dan setelah masa perlindungan berakhir, nelayan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Meski demikian, Pemkab Rembang akan mengupayakan keberlanjutan bantuan bagi nelayan dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga mendapatkan manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan program.
Sementara melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan. Dewi menyebut nilai manfaat yang dapat diterima keluarga mencapai sekitar Rp70 juta.
Selain santunan kematian, program tersebut juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi maksimal dua anak, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. (eko/redaksi)

1 day ago
7
















































