Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering dengan nilai keuntungan jaringan mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan di Ditressiber Polda Jateng. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya diungkap melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Sekitar 5.000 orang diperkirakan telah menjadi target, dengan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus pig butchering dilakukan dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan mereka untuk berinvestasi atau melakukan perdagangan aset kripto melalui platform yang dikendalikan jaringan. Korban dijanjikan keuntungan besar dan diyakinkan melalui foto, video, hingga panggilan video.
Setelah korban melakukan deposit, dana kemudian dikuasai pelaku sehingga korban tidak dapat menarik kembali uang yang telah disetorkan.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Wahyu.
Dalam penyidikan, Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Sebanyak 38 tersangka yang diamankan terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus pig butchering yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital sebelum mengarahkan korban pada investasi atau transaksi aset kripto.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (eko/redaksi)

1 day ago
8
















































