Bawa 75 Gram Ganja dan 486 Obat Daftar G, Pemuda Banyumas Diciduk Polisi

4 hours ago 1

Banyumas, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IS alias B (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

IS, warga Kecamatan Cilongok, ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja. Total berat bruto barang tersebut mencapai 75,01 gram.

Selain ganja, petugas juga menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, antara lain lakban cokelat, gunting, telepon seluler, serta sebuah botol berisi urine milik tersangka.

Dibeli Lewat Media Sosial

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh ganja dan obat tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.

Komunikasi transaksi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

IS mengaku barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, polisi menyebut barang bukti tersebut belum sempat diedarkan.

Polisi Kembangkan Kasus

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Petrus melalui jajarannya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.

Dijerat UU Narkotika dan Kesehatan

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |