Cilacap, infojateng.id – Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sinte di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kedua orang tersebut berinisial TK (29) dan CH (26), warga Kecamatan Wanareja. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Wanareja pada Senin (14/9/2026).
Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sinte di wilayah Wanareja.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sinte di wilayah Wanareja. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti,” ujar Wendi.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 30 paket tembakau sinte dengan berat total 89,46 gram. Selain itu, petugas menemukan dua botol berisi cairan sinte dengan total volume 34 mililiter.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari paket tembakau sinte dan cairan sinte hingga telepon seluler dan timbangan digital. Seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, CH disebut memperoleh tembakau sinte melalui akun media sosial. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman ke alamat rumahnya.
Selanjutnya, CH bersama TK diduga menjual kembali tembakau sinte tersebut di wilayah Kecamatan Wanareja melalui media sosial yang mereka miliki.
Wendi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
“Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan. Kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami sumber tembakau sinte dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” katanya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Cilacap mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” pungkas Wendi. (eko/redaksi)

5 hours ago
1
















































