BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

3 weeks ago 16

JAKARTA, iNews.idBPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait meninggalnya salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam pernyataan resminya, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa diskriminasi selama pasien memiliki indikasi medis dan status kepesertaannya aktif.

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

Baca Juga

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah kasus seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia dan memicu sorotan luas masyarakat dan perdebatan mengenai akses pelayanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit.

 Harus Bijak Bermedsos!

Baca Juga

Kemenkes Kecam Nakes Ramai-Ramai Bully Pasien BPJS: Harus Bijak Bermedsos!

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa membedakan status pasien, termasuk peserta JKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |