Demak, Infojateng.id – PT BPR BKK Demak terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah, termasuk dalam hal transparansi dan penyelesaian persoalan yang menyangkut dokumen agunan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas tudingan yang menyebut adanya penahanan agunan milik nasabah berinisial JM, warga Tegowanu.
Kepala Bidang Pemasaran BPR BKK Demak, Ahmad Sutrisno menyampaikan bahwa agunan tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti sebuah kasus hukum di Kejaksaan Negeri Demak.
“Tidak ada penahanan agunan. Agunan nasabah tersebut bukan kami tahan, namun masih menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” ujarnya, Jumat (18/7/2025)
Terkait dengan alasan tersebut, Sutrisno mengaku sudah melakukan komunikasi dan menjelaskan secara langsung kepada JM perihal agunan tersebut masih diperlukan sebagai bagian barang bukti kasus hukum di kejaksaan.
“Kami sudah komunikasi dengan nasabah, dalam hal ini pemilik agunan. Kami jelaskan secara langsung dan transparan. Jadi, tidak ada penahanan agunan di bank ini,” ungkapnya.
Sutrisno bahkan menegaskan bahwa pihaknya menjamin agunan nasabah tersebut aman dan akan dikembalikan saat proses hukumnya selesai dan mendapat izin dari kejaksaan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Jadi, kami jamin akan mengembalikan jika proses hukumnya selesai dan dapat izin dari kejaksaan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, persoalan agunan nasabah tersebut bermula ketika JM meminjam uang di BPR BKK Demak tertanggal 20 Juni 2023. Dan, disepakati pinjaman itu untuk keperluan modal kerja dengan jangka waktu pengembalian 6 bulan.
Nah, hingga batas waktu pengembalian, JM tak kunjung melunasi hutangnya tersebut. Pihak bank pun melayangkan teguran sebanyak tiga kali, yakni 9 Januari 2024, 5 Februari 2024, dan 26 Maret 2024.
“Namun surat dari kami tidak mendapat respon dari yang bersangkutan. Kami pun mengirimkan somasi agar yang bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya tapi juga tidak direspon dengan baik,” cerita Sutrisno.
Lantaran JM tidak kooperatif, pihak bank akhirnya melakukan penelusuran. Ternyata, ditemukan fakta bahwa pinjaman uang tersebut tidak dipergunakan sesuai di dalam kesepakatan.
“Melihat kondisi seperti itu, kami konsultasikan dengan kejaksaan terkait beberapa debitu yang macet. Dan oleh kejaksaan dilakukan pemanggilan sejumlah debitur yang macet, salah satunya yang bersangkutan,” tuturnya.
Setelah berkas-berkas masuk ke kejaksaan, JM baru beritikad mengembalikan pinjaman di bulan April 2025. Itupun mendapat kemudahan dari bank dengan diangsur tiga kali.
“Nah, setelah itu kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan, berkas agunan yang bersangkutan masih menjadi bagain barang bukti kasis hukum yang sedang berlangsung. Jadi, agunan itu tidak ditahan tapi untuk keperluan barang bukti kasus hukum,” terangnya.
Dengan klarifikasi tersebut, BPR BKK Demak berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan nasabah,” pungkasnya. (one/redaksi)