JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap akta kelahiran anak di Indonesia masih bisa terlambat hingga lima tahun. Hal itu karena sebagian orang tua baru mengurus dokumen kependudukan saat anak akan masuk sekolah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kondisi tersebut terlihat dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026. Kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun secara nasional baru mencapai 94,6 persen.
Baca Juga
BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT
"Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2026, BPS mencatat bahwa untuk anak usia 0 sampai 17 tahun di Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran itu baru sekitar 94,6 persen. Artinya masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0 sampai 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran," kata Amalia dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Amalia, keterlambatan pengurusan dokumen kelahiran masih menjadi persoalan dalam pencatatan penduduk. Jeda antara kelahiran anak dan penerbitan akta kelahiran bahkan dapat berlangsung hingga lima tahun.
Baca Juga
Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi
"Dari sistem statistik hayati yang dikerjasamakan antara Kemendagri dengan Kemenkes dan BPS, ternyata masih banyak time lag antara kelahiran dan pengurusan dokumen kependudukan anak," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































