Pemalang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (17/7/2026).
Sebelum penandatanganan berita acara, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono lebih dahulu menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Anom Widiyantoro, disaksikan jajaran pimpinan DPRD dan tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut harus dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah,” ujar Martono.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Martono menjelaskan, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda telah melalui pembahasan intensif oleh komisi-komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 13–15 Juli 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD pada 16 Juli 2026.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar DPRD Kabupaten Pemalang memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (eko/redaksi)


1 day ago
2

















































