Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

2 weeks ago 14

MAKASSAR, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan mantan suaminya Muhammad Khaerul Aco ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dibuat Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, pada Jumat (10/7/2026) pukul 23.00 WITA.

Dalam laporan itu, pihaknya menduga adanya tindak pidana penggelapan serta pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Beri Rp3 Juta per Bulan ke Wardatina Mawa untuk Nafkah Anak

Baca Juga

Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Beri Rp3 Juta per Bulan ke Wardatina Mawa untuk Nafkah Anak

Pantauan iNews, Khaerul Aco mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didampingi tim kuasa hukum. Dia kemudian langsung masuk ke ruang SPKT untuk menyampaikan laporan terhadap mantan istrinya.

Selain melaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan melaporkan dua warga Gowa lainnya berinisial R dan W.

Pesan Wardatina Mawa untuk Insanul Fahmi usai Resmi Cerai, Menohok Banget!

Baca Juga

Pesan Wardatina Mawa untuk Insanul Fahmi usai Resmi Cerai, Menohok Banget!

Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Agama Makassar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |