Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

6 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Baca Juga

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Penetapan status tersangka setelah Lalu Ahmad terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok bersama sejumlah orang lainnya pada, Senin (20/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. 

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ucap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |