JAKARTA, iNews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan, keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasanWajib Pajak (WP) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.
Dia menegaskan, kebijakan koordinasi itu sudah berjalan sejak 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini bertujuan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan.
Baca Juga
TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Bimo menambahkan, kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.
Baca Juga
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































