BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap 19 terdakwa kasus penjualan bayi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Singapura, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara yang bervariasi sesuai dengan tingkat peran serta keterlibatan masing-masing.
Baca Juga
Begini Modus Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Raup Duit Rp1,2 Miliar
Otak sekaligus dalang utama jaringan ini, Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, perekrut bayi dalam jaringan tersebut, Astri Fitrinika, divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan korban bayi dengan memanfaatkan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Baca Juga
Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
JPU Pikir-Pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Teti Saraswati mengatakan, majelis hakim telah membedakan secara tegas porsi hukuman berdasarkan gradasi peran para pelaku. Meski demikian, pihak JPU memilih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum banding.
Teti juga membeberkan fakta persidangan terkait nasib para korban yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan ini.
"Dari fakta persidangan, saat ini masih terdapat delapan orang bayi yang ditampung dan dirawat di panti asuhan di Bandung. Status hukum para bayi tersebut nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebelum diserahkan secara sah," ujar JPU Teti Saraswati, Selasa (21/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































