KEDIRI, iNews.id - Pria berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah mantan istri di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban.
Korban berinisial EP (37) merupakan mantan istri tersangka. Kebakaran menghanguskan sebagian rumah dan satu unit sepeda motor hingga menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga
Rumah di Kediri Diduga Dibakar Mantan Suami, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku BA telaj ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar AKP Angga, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka diduga lebih dahulu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum menuju rumah korban.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































