Cukai Minuman Berpemanis, Pakar Ekonomi UI: Potensi Pendapatan Rp6,25 Triliun

2 weeks ago 15

JAKARTA, iNews.id – Potensi pendapatan negara dari pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang akan diterapkan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp6,25 triliun. Pengenaan cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Jika kebijakan pemerintah itu diterapkan bisa memberikan pemasukan pendapatan dari produk tersebut hingga Rp6,25 triliun,” ungkap Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Felianty dalam diskusi bersama awak media bertemakan Analisa Cukai Minuman Berpemanis di Heritage Center Antara, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Cegah Diabetes, Pakar Ekonomi UI Dukung Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Baca Juga

Cegah Diabetes, Pakar Ekonomi UI Dukung Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Dia menjelaskan, produksi minuman berkarbonasi mencapai 747 liter per tahun potensinya mencapai Rp1,7 triliun. Produk minuman berenergi serta kopi mencapai 808 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan pajak Rp1,85 triliun serta teh kemasan Rp2,7 triliun,”

Karena itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI itu mendukung rencana pemerintah yang akan menerapkan cukai minuman berpemanis. 

Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Baca Juga

Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Kebijakan itu dinilai sangat baik tidak hanya dari sektor pendapatan cukai, tapi juga di bidang kesehatan. Sebab, salah satu masalah utama tingginya kematian di Indonesia dipicu diabetes.

“Kita tahu, bahwa penyakit diabetes ini menduduki posisi tertinggi kematian di Indonesia yang disebabkan gaya hidup minuman instan berpemanis,” katanya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |