JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.
Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Baca Juga
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang, Minta Data ke Kades Kohod
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Berikut daftar delapan pegawai disanksi buntut polemik pagar laut Tangerang.
Baca Juga
Nusron Wahid Copot Pegawai Kementerian ATR yang Terlibat Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat," ujarnya.
Baca Juga
Menteri ATR Ungkap 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang sudah Dicabut, Bisa Nambah?
50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut
Nusron mengungkapkan terdapat 263 HGB dan 17 SHM di kawasan pagar laut tersebut. Setelah dianalisis, sebanyak 50 sertifikat di antaranya telah dicabut.
Baca Juga