JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU.
Baca Juga
Breaking News: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun).
Uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya apabila Suparta tidak mampu membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
Baca Juga
Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Jaksa menjelaskan, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah bersama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di WIUP PT Timah.
Baca Juga