Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Bongkar Kasus Kekerasan Anak Selama Tujuh Tahun

7 hours ago 2

Semarang, infojateng.id – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami seorang anak di Kabupaten Kudus selama hampir tujuh tahun.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026), bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus di Kudus bermula dari laporan ibu korban yang diterima Polda Jateng pada 24 Mei 2026.

Korban berinisial EM diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas X SMA.

“Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” ujar Nunuk.

Menurutnya, pelaku berinisial MI yang merupakan suami ibu kandung korban diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan, mulai dari membentak, memukul, menampar, mencekik, menendang, menggunakan alat tertentu, hingga mengancam akan membunuh korban.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, ketakutan, tekanan mental, dan beberapa kali harus menjalani perawatan medis.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jawa Tengah untuk kami tindak lanjuti dan pelaku berhasil kami amankan sebagai tersangka,” jelasnya.

Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga lebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan korban, kemudian mengajak bertemu di sebuah hotel dan diduga melakukan tindak pencabulan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Nunuk menegaskan, Polda Jawa Tengah berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang diketahui.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |