Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 215,81 kilogram narkotika dan obat berbahaya.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai sebesar Rp9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.
Menurut Yos Guntur, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba meliputi Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kini semakin memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghindari aparat penegak hukum. Modus yang kerap digunakan antara lain sistem tempel, transaksi melalui aplikasi percakapan yang terenkripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.
Untuk itu, Ditresnarkoba Polda Jateng terus memperkuat upaya penindakan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya, dan setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Yos Guntur.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (eko/redaksi)

7 hours ago
3

















































