Polda Jateng Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026, 121 Tersangka Ditangkap

7 hours ago 3

Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan 121 tersangka dengan jumlah korban mencapai 78 orang.

Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, yang dihadiri seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres jajaran se-Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.

“Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas,” ujarnya.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak.

Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban. Polres Grobogan menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak setelah berhasil membongkar tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.

Selain memaparkan data pengungkapan, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Juni 2026.

Salah satunya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku di lima lokasi kejadian berbeda.

Para pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” kata Anwar.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal. Dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara mereka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda gunung hasil curian, mobil yang digunakan pelaku, serta sejumlah alat komunikasi.

Sementara di Kabupaten Purbalingga, polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp70 juta.

Seorang pelaku berinisial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lain berinisial T yang diduga berperan sebagai penunjuk sasaran masih dalam pengejaran.

“Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia.

Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang juga residivis kasus serupa, diketahui mengenal keluarga korban. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban sebelum berpura-pura meminjam alat pertanian untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan keluarganya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegas Anwar. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |